A. Pengertian
Demokrasi
Istilah demokrasi bersal
dari bahasa Yunani ”demos” artinya rakyat sedang ”kratein” berarti
pemerintahan. Maka demokraasi ialah suatu pemerintahan yang dipegang oleh
rakyat (from, by and for the people” dalam kenyataannya demokrasi ”sangat
disktiminatif” karena demos dimaksudkan hanya rakyat tertentu saja. Tidak semua
orang terlibat dalam perwakilan hanya mereka yang karena sebab tertentu.
Demokrasi
Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai–nilai falsafah
Pancasila atau pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat berdasarkan sila–sila
Pancasila. Ini berarti :
1. Sistem pemerintahan rakyat dijiwai dan dituntun oleh
nilai–nilai pandangan hidup bangsa Indonesia (Pancasila).
2. Demokrasi Indonesia adalah transformasi Pancasila menjadi
suatu bentuk dan sistem pemerintahan khas Pancasila.
3. Merupakan konsekuensi dari komitmen pelaksanaan Pancasila
dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen di bidang pemerintahan atau politik.
4. Pelaksanaan demokrasi telah dapat dipahami dan dihayati
sesuai dengan nilai–nilai falsafah Pancasila.
5. Pelaksanaan demokrasi merupakan pengamalan Pancasila
melalaui politik pemerintahan.
Selain pengertian diatas,
ada beberapa rumusan mengenai demokrasi, antara lain:
1. Demokrasi Indonesia adalah sekaligus demokrasi politik,
ekonomi, dan sosial budaya. Artinya demokrasi Indonesia merupakan satu sistem
pemerintahan rakyat yang mengandung nilai–nilai politik, ekonomi, sosial budaya
dan religius.
2. Menurut Prof. Dr. Hazarin, SH, Demokrasi Pancasila
adalah demokrasi sebagaimana telah dipraktekkan oleh bangsa Indonesia sejak
dulu kala dan masih dijumpai sekarang ini dalam kehidupan masyarakat hukum adat
seperti desa, kerja bakti, marga, nagari dan wanua yang telah ditingkatkan ke
taraf urusan negara di mana kini disebut Demokrasi Pancasila.
3. Rumusan Sri Soemantri adalah sebagai berikut : “Demokrasi
Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan yang mengandung semagat Ketuhanan Yang Maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan keadilan sosial “.
4. Rumusan Pramudji menyatakan : “Demokrasi Indonesia adalah
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
yang ber Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan
beradab, yang berpersatuan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia “.
5. Rumusan Sadely menyatakan
bahwa : “Demokrasi Indonesia ialah demokrasi berdasarkan Pancasila yang
meliputi bidang–bidang politik, sosial, dan ekonomi, serta yang dalam
penyelesaian masalah–masalah nasional berusaha sejauh mungkin menempuh jalan
permusyawaratan untuk mencapai mufakat “.
Sehingga Demokrasi
Indonesia adalah satu sistem pemerintahan berdasarkan kedaulatan rakyat
dalam bentuk musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan dan memecahkan
masalah–masalah kehidupan berbangsa dan bernegara demi terwujudnya suatu
kehidupan masyarakat yang adil dan makmur merata secara material dan spiritual.
Paham yang dianut dalam
sistem kenegaraan Republik Indonesia adalah Negara Kesatuan (United States
Republic of Indonesia). Penyelenggara kekuasaan adalah rakyat yang membagi
kekuasaan menjadi lima yaitu :
1. Kekuasaan tertinggi diberikan oleh rakyat kepada MPR
(Lembaga Konstitutif)
2. DPR sebagai pembuat undang–undang (Lembaga Legislatif)
3. Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan (Lembaga
Eksekutif)
4. Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan dan penguji
undang–undang (Lembaga Yudikatif)
5. Badan Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga yang mengaudit
keuangan negara (Lembaga Auditatif)
B. Konsep Demokrasi
Demokrasi
adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos).
Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan,
sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara.
Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat
keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan
tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan
bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan
keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
C. Bentuk
Demokrasi dalam Sistem Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk demokrasi
dalam pemerintahan negara, antara lain :
1. Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki
konstitusional, dan monarki parlementer)
2. Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES
yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan
demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk
kepentingan orang banyak
Menurut John Locke kekuasaan
pemerintahan negara dipisahkan menjadi tiga yaitu :
· Kekuasaan Legislatif (kekuasaan untuk membuat undang–undang
yang dijalankan oleh parlemen)
·
Kekuasaan
Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh
pemerintahan)
·
Kekuasaan
Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan
lainnya dengan luar negeri).
·
Sedangkan
kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
·
Kemudian
Montesque (teori Trias Politica)menyatakan bahwa kekuasaan
negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang
berbeda-beda dan terpisah satu sama lainnya (berdiri sendiri/independent) yaitu
:
·
Badan
Legislatif (kekuasaan membuat undang–undang)
·
Badan Eksekutif
(kekuasaan menjalankan undang–undang)
·
Badan Yudikatif
(kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan undang-undang)
D. Perkembangan Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara
Bela
Negara adalah tekad, sikap dan tindakan yang teratur, menyeluruh, terpadu dan
berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan
bernegara Indonesia serta keyakinan akan kebenaran Pancasila sebagai ideologi
negara dan kerelaan berkorban guna meniadakan setiap ancaman, baik dari luar
maupun dari dalam negeri, yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara,
kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yurisdiksi nasional serta nilai
– nilai Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Dan
pengertian Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) adalah pendidikan dasar
bela negara guna menumbuhkan kecintaan kepada tanah air, kesadaran berbangsa
dan bernegara Indonesia, keyakinan akan kebenaran Pancasila sebagai ideologi
negara, kerelaan berkorban untuk negara, serta memberikan awal bela negara.
Perkembangan
pendidikan pendahuluan negara bermula dari tahun 1945 dan sampai sekarang untuk
menghadapi perkembangan jaman globalisasi maka diperlukan undang–undang yang
sesuai maka keluarlah Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem
Pendidikan Nasional yang mengatur kurikulum Pendidikan kewarganegaraan, yang
kemudian pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Pendidikan
Kewarganegaraan adalah hubungan negara dengan warga negara, antara warga negara
serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
Daftar Pustaka :
·
http://www.elearning.gunadarma.ac.id/index.php?option=com_wrapper&Itemid=36
·
https://cipruy.wordpress.com/prinsip-dasar-pemerintahan-republik-indonesia/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar