Nama : Delima
Kelas : 3TB06
NPM : 21317514
BAB I
Pasal 1 ayat 4
“Pengunjung
bangunan adalah semua orang selain pengguna bangunan yang beraktifitas pada
bangunan. Jelas tertulis pengunjung juga melakukan aktifitas didalam gedung
tersebut”
BAB II
Pasal 5 ayat 1
“Ditambah
kenyamanan pengguna”
BAB II
Pasal 6 ayat 1
"Suhu dalam ruangan disesuaikan dengan fungsi."
BAB III
Pasal 11 ayat 1-5
“Pasal
11 mengenai pintu, ukuran pintu juga harus disesuaikan dengan fungsi ruangan
agar tidak terjadi hal – hal semrawut ( dalam artian desak – desakan ).”
BAB III
Pasal 14 ayat 1
“Sebaiknya
jalur pedestrian diberi batas agar pengendara motor tidak dapat mengambil jalur
pedestrian.”
BAB III
Pasal 17 ayat 1
“Terutama
hunian apartment. Jika diperlukan sediakan lift lebih dari 2, agar bisa
bergantian ( untuk mengistirahatkan penggunaan lift yang padat penghuni ).”
BAB III
Pasal 17 ayat 3
“Harus
juga mengutamakan kekokohan pada instruksi.”
BAB III
Pasal 20 ayat 2
“Terdapatnya
sirkulasi udara yang memadai bagi pengguna.”
BAB III
Pasal 21 ayat 2a
“Ralling
sebagai penunjang keselamatan pengguna.”
BAB III
Pasal 22 ayat 2
“Keamanan
yang ekstra untuk escalator ( terutama bagi anak – anak ).”
BAB III
Pasal 24 ayat 3
“Ditambah
pencahayaan yang memadai ( dengan menggunakan lampu darurat / otomatis ).”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar