Pendidikan kewarganegaraan merupakan
pendidikan yang penting bagi setiap anak bangsa, karena pendidikan
kewarganegaraan dapat menjadi panutan untuk menghindari perilaku-perilaku yang
menyimpang. Di jaman modern seperti sekarang ini, setiap anak bangsa harus
memiliki pendidikan kewarganegaraan yang baik untuk menghindari
perilaku-perilaku menyimpang. Selain itu, melalui pendidikan kewarganegaraan
kita dapat mengetahui sejarah perjuangan bangsa serta lebih menghargai arti
dari kemerdekaan Indonesia.
Sebagai warga negara, kita perlu
memiliki wawasan dan kesadaran bernegara,sikap dan perilaku, cinta tanah air
serta mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi
keutuhan NKRI.
Mempelajari pendidikan kewarganegaraan
juga terdapat di dalam pasal 39 ayat 2 yaitu bahwa di setiap Jenis,jalur dan
jenjang pendidikan wajib memuat pendidikan kewarganegaraan agar kita dapat
memahami hak dan kewajiban seorang warga Negara.
Banyak manfaat yang bisa kita pelajari
dari pendidikan kewarganegaraan,seperti kita dapat belajar etika,moral,norma
dan masih banyak lagi yang bisa dapat dari pelajaran ini. Banyak masyarakat
yang tidak memahami pentingnya mempelajari pendidikan kewarganegaraan,
contohnya yaitu demonstrasi yang melanggar hukum, mahasiswa yang bentrok dan
tawuran sesama mahasiswa maka dari kejadian itu sudah jelas bahwa mereka
menyalahgunakan dan tidak memahami dari pelajaran pendidikan kewarganegaraan
ini. Maka dari itu pendidikan kewarganegaraan harus di mulai dari usia dini,
supaya kita dapat memahami pentingnya keadaan lingkungan di sekitar kita.
Perjalanan panjang sejarah bangsa
Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan. Kemudian
dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai era
pengisian kemerdekaan yang menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai
dengan zamannya.
B. Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
1.
UUD 1945
a. Pembukaan UUD 1945, alinea
kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang
kemerdekaanya).
b. Pasal 27 (1), kesamaan
kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hak dan
kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan
kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e. Pasal 31 (1), hak Warganegara
mendapatkan pendidikan.
2.
UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3.
Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang
Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
C. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan
dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan
bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional
dalam diri para calon-calon penerus bangsa yang sedang dan mengkaji dan akan
menguasai imu pengetahuaan dan teknologi serta seni. Selain itu juga bertujuan
untuk meningkatkan kualitas manusia indonesia yang berbudi luhur,
berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, profesional, bertanggung jawab,
dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental
yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai
perilaku yang:
1. Beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
2. Berbudi pekerti luhur,
berdisiplin dalam masnyarakat berbangsa dan bernegara.
3. Rasional, dinamis, dan sabar
akan hak dan kewajiban warga negara.
4. Bersifat profesional yang
dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5. Aktif memanfaatkan ilmu
pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan
negara.
Melalui pendidikan Kewarganegaraan , warga negara Republik indonesia
diharapkan mampu “memahami”, menganalisa, dan menjawab masalah-masalah yang di
hadapi oleh masyarakat , bangsa dan negaranya secra konsisten dan
berkesinambungan dalam cita-cita dan tujuan nasional seperti yang di gariskan
dalam pembukaan UUD 1945.
D.
Pengertian Bangsa dan Negara
1)
Pengertian Bangsa
Bangsa adalah kumpulan
manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di
muka bumi (Kamus besar bahasa indonesia edisi kedua, Depdikbud, halaman 89).
Bangsa indonesia adalah sekumpulan manusia yang memberntuk kesatuan
berlandaskan kesamaan identitas dan cita-cita serta persamaan nasib dalam
sejarah Indonesia.
Sedangkan pengertian bangsa
menurut para ahli adalah :
1.
Menurut Rawink, bangsa adalah sekumpulan
manusia yang bersatu pada satu wilayah dan memunyai keterikatan dengan wilayah
tersebut. Dengan batas teritori tertentu dan terletak dalam geografis tertentu.
2.
Menurut Otto Bauer bangsa adalah
kelompok manusia yang mempunyai kesamaan karakteristik (nasib).
3.
Ki Bagoes Hadikoesoemo lebih menekankan
pengertian bangsa pada persatuan antara orang dan tempat.
4.
Menurut Jalobsen dan Libman, bangsa adalah
suatu kesatuan budaya (cultural unity) dan kesatuan (Politic unity).
5.
Menurut Hans Kohn, pengertian bangsa adalah
buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah.
6.
Menurut F. Ratzel, bangsa terbentuk karena
adanya hasrat bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuan antara
manusia dan tempat tinggal (geolitik)
7.
Menurut Ernest Renan, bangsa terbentuk karena
adanya keinginan untuk hidup bersama (Sejarah & cita-cita). Pengertian
Bangsa Menurut Para Ahli
8.
Menurut Guibernau, bangsa adalah negara
kebangsaan memiliki unsur-unsur penting pengikat, yaitu: psikologi ,
kebudayaan, teritorial, sejarah, masa depan , dan politik.
9.
Rudolf Kjellen membuat suatu
analogi/membandingkan bangsa dengan suatu organisme biotis dan menyamakan jiwa
bangsa dengan nafsu hidup dari organisme termaksud.
10.
Benedict Anderson mengatakan bahwa bangsa
lebih mengacu kepada pemahaman atas suatu masyarakat yang mempunyai akar
sejarah yang sama dimana praxis pengalaman atas penjajahan begitu kental
dirasakan oleh masyarakat terjajah dan semakin lama akan semakin mengkristalkan
pengalaman atas rasa solidaritas kebersamaan yang tinggi diantara mereka.
Fredrich Hertz dalam bukunya
“Nationality in History and Politics” mengemukakan bahwa setiap bangsa
mempunyai 4 (empat) unsur aspirasi sebagai berikut:
1.
Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional
yang terdiri atas kesatuan sosial, ekonomi, politik, agama, kebudayaan,
komunikasi, dan solidaritas.
2.
Keinginan untuk mencapai kemerdekaan dan
kebebasan nasional sepenuhnya, yaitu bebas dari dominasi dan campur tangan
bangsa asing terhadap urusan dalam negerinya.
3.
Keinginan dalam kemandirian, keunggulan,
individualisme, keaslian, atau kekhasan.
4.
Keinginan untuk menonjol (unggul) diantara
bangsa-bangsa dalam mengejar kehormatan, pengaruh, dan prestise.
Setelah manusia membangsa, mereka
menuntut suatu wilayah untuk tempat tinggalnya yang kemudian diklaim sebagai
negara. Selanjutnya pengertian negara menjadi lebih luas, negara tidak hanya
diartikan wilayah tetapi juga meliputi pemerintah, kedaulatan, penduduk, dan
beberapa syarat lainnya.
Negara adalah suatu organisasi
kekuasaan dari sekelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah
tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta
keselamatan sekelompok manusia tersebut.
Kansil menyatakan bahwa negara adalah
suatu organisasi kekuasaan dari pada manusia-manusia (masyarakat) dan merupakan
alat yang akan dipergunakan untuk mencapai tujuan bersama.
Kranenburg menyatakan bahwa suatu
organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya
sendiri.
Sementara George Jellinek menyatakab
bahwa Negara ialah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah
berkediaman di wilayah tertentu.
2)
Pengertian Negara
Negara adalah suatu
organisasi yang di dalamnya terdapat rakyat, wilayah yang permanen, dan
pemerintahan yang sah. Dalam arti luas negara merupakan sosial (masyarakat)
yang diatur secara konstitusional (berdasarkan undang – undang) untuk
mewujudkan kepentingan bersama. Indonesia adalah sebuah negara yang
wilayahnya terbentang dari Sabang sampai Merauke dengan luas wilayah kurang
lebih km2, terdiri dari ribuan pulau besar dan kecil (sehingga disebut negara
kepulauan) dan UUD’45 sebagai konstitusinya.
Banyak
pakar yang memberikan pandangan berbeda-beda tergantung sudut pandangnya,
antara lain :
1.
Roger H Soltau “Negara adalah alat (agency)
atau wewenang (Autority) yang mengatur dan mengendalikan persoalan bersama atas
nama masyarakat”.
2.
H.J. Laski “Negara adalah suatu masyarakat
yang diintegrasikan karenamempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan secara
sah lebihagung dari pada individu atau kelompok yang merupakan bagiandari
masyarakat itu".
3.
Max Weber “Negara adalah suatu masyarakat
yang mempunyai monopoli dalammenggunakan’kekerasan fisik secara sah dalam suatu
wilayah”.
4.
Goege Jelinek “Negara adalah organisasi
kekuasaan dan sekelompok manusia yangtelah berkediaman di wilayah tertentu”.
5.
Robert Mac Iver “Negara adalah asosiasi yang
menyelenggarakan penertiban terhadap suatu masyarakat dalam suatu wilayah
berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintahan, oleh
karenanya diberikan kekuasaan memaksa”.
6.
J. H. A Logeman “Negara adalah organisasi
kemasyarakatan yang bertujuan mengatur dan menyelenggarakan suatu masyarakat”.
7.
Miriam Budihardjo “Negara adalah suatu daerah
tenitorial yang rakyatnya diperintah oleh pejabat dan berhasil menuntut dari
warganya ketaatan pada perundangan-undangan melalui penguasaan kontrol dan
kekuasaan yang sah”.
E.
Hak dan Kewajiban Warga
Negara
1) Hak
Warga Negara
Hak adalah sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan,
kekuasaan untuk berbuat sesuatu.Setiap warga negara memiliki hak yang sama satu
sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi
untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai
permasalahan di kemudian hari.Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang
atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga
negara kesatuan republik Indonesia.
Menurut Prof. Dr. Notonagoro:
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya
diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak
lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya..
Berikut Ini adalah contoh Hak sebagai warga negara:
1. Setiap warga negara berhak
mendapatkan perlindungan hukum.
Maksudnya adalah Setiap warga
negara derajatnya sama di mata hukum, sekalipun fakir miskin dan anak terlantar
juga dilindungi oleh negara
2. Setiap warga negara berhak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara berhak
mendapat pekerjaan seperti yang tertera dalan dalam pasal 23 ayat (1)
menentukan “setiap orang berhak atas pekerjaan berhak dengan bebas memilih
pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil serta baik dan atas
perlindungan terhadap pengangguran.
4. Setiap warga negara memiliki kedudukan
yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
Terdapat di Pasal 27 (1)
menyatakan tentang kesamaan kedudukan warga Negara dalam hukum dan pemerintahan
tanpa pengecualian.Pasal ini menunjukkan kepedulian kita terhadap hak asasi
sekaligus keseimbangan antara hak dan kewajiban daan tidak adanya diskriminasi
diantara warga negara.
5. Setiap warga negara bebas
untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang
dipercayai.
Pasal 29 (1),(2) UUD 1945
mengatur kemerdekaan beragama di Indonesia. Hak atas kebebasan beragama bukan
pemberian Negara atau golongan melainkan berdasarkan keyakinan sehinga tidak
dapat dipaksakan.
6. Setiap warga negara berhak
memperoleh pendidikan dan pengajaran.
Terdapat dalam pasal 31
(1),(2) UUd 1945, ini sesuai dengan tujuan Negara kta dalam pembukaan UUD 1945
bahwa bangsa Indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa.
7. Setiap warga negara berhak
mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
Pasal 30 (1) UUD 1945
menyatakan keewajiban dan hak setiap warga negara untuk ikut serta dalam usaha
pembelaan negara dan ayat (2) menyatakan bahwa pengaturannya lebih lanjut
dilakukan dengan undang-undang.Undang-undang yang dimaksudkan adalah UU No. 20
tahun 1982.
8. Setiap warga negara memiliki
hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara
lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
Pasal 28 UUD 1945 menetapkan
hak warga negara dan penduduk untuk berserikat daan berkumpul, mengeluarkan
pikiran secara lisan maupun tulisan dan sebagainya. Syarat-syaratnya akan
diatur dalam undang-undang.
2) Kewajiban sebagai warga negara Indonesia
Kewajiban warga negara tertuang dalam pasal 30 UUD 1945. Pemahaman
kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu
sebagai berikut.
1. Pasal 26, ayat (1), yang
menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada
ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkandenganundang-undang.
2. Pasal 27, ayat (1), segala
warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya,
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada
ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28, kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya
ditetapkan dengan undang-undang.
4. Pasal 30, ayat (1), hak dan
kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2)
menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain
tanpa terkecuali. Hak dan kewajiban ini adalah sesuatu yang tidak dapat
dipisahkan, akan tetapi sering terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban
tidak seimbang. Sudah sangat jelas bahwa setiap warga negara memiliki hak dan
kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, akan tetapi pada kenyataannya
banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani
kehidupannya. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu
dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara
harus tahu hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan
aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka
kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Akan tetapi, sampai saat ini masih
banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya sehingga rakyat tidak dapat
memenuhi kewajibannya sebagai warga negara.
Contoh Kewajiban Warga NegaraIndonesia
1. Setiap warga negara memiliki
kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara
indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib
membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan
pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib
mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa
terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara
berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di
wilayah negara Indonesia
5. Setiap warga negara wajib
turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa
berkembang dan maju ke arah yang lebih baik
Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama tapi tidak
terwujud dengan baik karena masih ada perdebatan mana yang harus didahulukan
apakah kewajiban terlebih dahulu atau hak terlebih dahulu untuk diwujudkan.
Daftar Pustaka
· pendidikan-kewarganegaraan-pengertian-bangsa-negara-serta-hak-kewajiban-warga-negara/