Minggu, 07 Juli 2019

Otonomi Daerah 1 - Delima 2tb06

Otonomi Daerah 1

A.   Otonomi Daerah

Otonomi daerah Secara harfiah, otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan namos. Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang, sehingga dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah. Sehingga otonomi daerah dapat diartikan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Yang di maksud daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum (pemerintah daerah) yang mempunyai batas daerah tertentu, yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam system NKRI. Daerah otonom selanjutnya disebut dengan daerah.
Otonomi dalam makna sempit dapat diartikan sebagai “mandiri”. Sedangkan dalam makna yang lebih luas diartikan senagai “berdaya”. Otonomi daerah dengan demikian berarti kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan  dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri. Jika daerah sudah mampu mencapai kondisi tersebut, maka daerah dapat dikatakan sudah berdaya untuk melakukan apa saja secara mandiri tanpa tekanan dari luar (internal intervention).
Secara implisit definisi otonomi tersebut mengandung dua unsur, yaitu : Adanya pemberian tugas dalam arti sejumlah pekerjaan yang harus diselesaikan serta kewenangan untuk melaksanakannya; dan Adanya pemberian kepercayaan berupa kewenangan untuk memikirkan dan menetapkan sendiri berbagai penyelesaian tugas itu. Adapun pengertian Otonomi Daerah Menurut Para Ahli lainya yaitu sebagai berikut:
1.      Menurut F. Sugeng Istianto
Otonomi daerah adalah hak dan wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah.
2.      Menurut Ateng Syarifuddin
Otonomi daerah adalah kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan melainkan kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu terwujud pemberian kesempatan yang harus dapat dipertanggungjawabkan.
3.      Menurut Syarif Saleh
Otonomi daerah adalah hak mengatur dan memerintah daerah sendiri dimana hak tersebut merupakan hak yang diperoleh dari pemerintah pusat.
4.      Menurut Benyamin Hoesein
Otonomi daerah adalah pemerintahan oleh dan untuk rakyat di bagian wilayah nasional suatu Negara secara informal berada di luar pemerintah pusat.
5.      Menurut Philip Mahwood
Otonomi daerah adalah suatu pemerintah daerah yang memiliki kewenangan sendiri dimana keberadaannya terpisah dengan otoritas yang diserahkan oleh pemerintah guna mengalokasikan sumber material yang bersifat substansial mengenai fungsi yang berbeda.
6.      Mariun
Otonomi daerah adalah kebebasan (kewenangan) yang dimiliki oleh pemerintah daerah yang memungkinkan mereka untuk membuat inisiatif sendiri dalam rangka mengelola dan mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki oleh daerahnya sendiri. Otonomi daerah merupakan kebebasan untuk dapat berbuat sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.
7.      Menurut Vincent Lemius
Otonomi daerah adalah kebebasan (kewenangan) untuk mengambil atau membuat suatu keputusan politik maupun administasi sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Di dalam otonomi daerah terdapat kebebasan yang dimiliki oleh pemerintah daerah untuk menentukan apa yang menjadi kebutuhan daerah namun apa yang menjadi kebutuhan daerah tersebut senantiasa harus disesuaikan dengan kepentingan nasional sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi”.
Dalam kaitannya dengan kewajiban untuk memikirkan dan menetapkan sendiri bagaimana penyelesaian tugas penyelenggaraan pemerintahan, Sinindhia dalam Suryawikarta (1995:35), mengemukakan batasan otonomi sebagai “…kebebasan bergerak yang diberikan kepada daerah otomom dan memberikan kesempatan kepadanya untuk mempergunakan prakarsanya sendiri dari segala macam keputusannya, untuk mengurus kepentingan-kepentingan umum.”
Dari berbagai batasan tentang otonomi daerah tersebut diatas, dapat dipahami bahwa sesungguhnya otonomi merupakan realisasi dari pengakuan pemerintah bahwa kepentingan dan kehendak rakyatlah yang menjadi satu-satunya sumber untuk menentukan pemerintahan negara. Dengan kata lain otonomi menurut Magnar (1991: 22),”… memberikan kemungkinan yang lebih besar bagi rakyat untuk turut serta dalam mengambil bagian dan tanggung jawab dalam proses pemerintahan”. Manan (dalam Magnar, 1991:23) menjelaskan bahwa otonomi mengandung tujuan-tujuan,yaitu:
1.      Pembagian dan pembatasan kekuasaan.Salah satu persoalan pokok dalam negara hukum yang demokratik, adalah bagaimana disatu pihak menjamin dan melindungi hak-hak pribadi rakyat dari kemungkinan terjadinya hal-hal yang sewenang-wenang. Dengan memberi wewenang kepada daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, berarti pemerintah pusat membagi kekuasaan yang dimiliki dan sekaligus membatasi kekuasaanya terhadap urusan-urusan yang dilimpahkan kepada kepala daerah.
2.      Efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. Adalah terlalu sulit bahkan tidak mungkin untuk meletakkan dan mengharapkan Pemerintah Pusat dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya terhadap segala persoalan apabila hal tersebut bersifat kedaerahan yang beraneka ragam coraknya. Oleh sebab itu untuk menjamin efisiensi dan efektivitas dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, kepada daerah perlu diberi wewenang untuk turut serta mengatur dan mengurus pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dalam lingkungan rumah tangganya, diharapkan masalah-masalah yang bersifat lokal akan mendapat perhatian dan pelayanan yang wajar dan baik.
3.      Pembangunan-pembangunan adalah suatu proses mobilisasi faktor-faktor sosial, ekonomi, politik maupun budaya untuk mencapai dan menciptakan perikehidupan sejahtera.
4.      Dengan adanya pemerintahan daerah yang berhak mengatur dan mengurus urusan dan kepentingan rumah tangga daerahnya, partisipasi rakyat dapat dibangkitkan dan pembangunan benar-benar diarahkan kepada kepentingan nyata daerah yang bersangkutan, karena merekalah yang paling mengetahui kepentingan dan kebutuhannya.
Dan secara Istilah otonomi daerah dan desentralisasi pada dasarnya mempersoalkan pembagian kewenangan kepada organ-organ penyelenggaraan negara, sedangkan otonomi menyangkut hak yang mengikuti pembagian wewenang tersebut. Desentralisasi sebagaimana didefinisikan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) adalah:
“Desentralisasi terkait dengan masalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat yang berada di ibu kota negara baik melalui cara dekonsentrasi, mislanya pendelegasian, kepada pejabat di bawahnya maupun melalui pendelegasian kepada pemerintah atau perwakilan di daerah”
Batasan ini hanya menjelaskan proses kewenangan yang diserahkan pusat kepada daerah, tetapi belum menjelaskan isi dan keluasan kewenangan serta konsekuensi penyerahan kewenangan itu bagi badan-badan otonomi daerah.

Dasar Hukum Otonomi Daerah
Dasar hukum mengenai otonomi daerah tercantum didalam beberapa ketetapan UU dan MPR sebagi berikut :
·         Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
·         Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yg Berkeadilan, serta perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka NKRI.
·         Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
·         UU No. 31 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
·         UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
·         Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen kedua

a)      Pasal 18
·         Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
·         Pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
·         Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
·         Gubernur, bupati, dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis.
·         Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
·         Pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan
·         Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah di atur dengan undang-undang.

b)      Pasal 18A
·         Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
·         Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.

c)      Pasal 18B
·         Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
·         Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat berserta hak-hak tradisionalnya dan prinsip-prinsip Negara Kaesatuan Republik Indonesia, yang diatur dengan undang-undang.

Sistem Penyelengaraan Pemerintahan Indonesia

Menurut Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945 Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentukRepublik. Negara Kesatuan Indonesia dalam penyelenggaraan pemerintahannya memilih cara:

1.      Desentralisasi
Desentralisasi yaitu penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia. Dengan adanya desentralisasi maka muncullan otonomi bagi suatu pemerintahan daerah. Desentralisasi sebenarnya adalah istilah dalam keorganisasian yang secara sederhana di definisikan sebagai penyerahan kewenangan. Dalam kaitannya dengan sistem pemerintahan Indonesia, desentralisasi akhir-akhir ini seringkali dikaitkan dengan sistem pemerintahan karena dengan adanya desentralisasi sekarang menyebabkan perubahan  paradigma  pemerintahan di Indonesia. Seperti yang telah dijelaskan di atas, bahwa desentralisasi berhubungan dengan otonomi daerah. Sebab, otonomi daerah merupakan kewenangan suatu daerah untuk menyusun, mengatur, dan mengurus daerahnya sendiri tanpa ada campur tangan serta bantuan dari pemerintah pusat. Jadi dengan adanya desentralisasi, maka akan berdampak positif pada pembangunan daerah-daerah yang tertinggal dalam suatu negara. Agar daerah tersebut dapat mandiri dan secara otomatis dapat memajukan pembangunan nasional.

2.      bukan Sentralisasi.
Sentralisasi adalah pengaturan kewenangan dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia. Desentralisasi sebenarnya adalah istilah dalam keorganisasian yang secara sederhana di definisikan sebagai pengaturan kewenangan. Di Indonesia sistem sentralisasi pernah diterapkan pada zaman kemerdekaan hingga orde baru.
Sentralisasi adalah memusatkan seluruh wewenang kepada sejumlah kecil manajer atau yang berada di posisi puncak pada suatu struktur organisasi. Sentralisasi banyak digunakan pada pemerintahan lama di Indonesia sebelum adanya otonomi daerah. Kelemahan dari sistem sentralisasi adalah di mana seluruh keputusan dan kebijakan di daerah dihasilkan oleh orang-orang yang berada di pemerintah pusat, sehingga waktu yang diperlukan untuk memutuskan sesuatu menjadi lama. Kelebihan sistem ini adalah di mana pemerintah pusat tidak harus pusing-pusing pada permasalahan yang timbul akibat perbedaan pengambilan keputusan, karena seluluh keputusan dan kebijakan dikoordinir seluruhnya oleh pemerintah pusat.[8]
Hal ini disebabkan:
a.       Wilayah Indonesia yang sangat luas
b.      Daerah-daerah di Indonesia memiliki kondisi geografi dan budaya yang berlainan
c.       Kemajuan globalisasi dunia
Dengan alasan demikian maka pemerintah menyerahkan sebagian kekuasaanya kepada wilayah atau daerah-daerah agar mengurus dan mengatur sendiri kekuasaanya. Berdasarkan itu maka UUD 1945 memandang perlu adanya pemerintahan daerah. Adanya pemerintahan daerah adalah akibat dari penerapan asas desentralisasi.

Prinsip Otonomi Daerah

Menurut undang-undang, otonomi daerah di Indonesia didasarkan pada otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab.
a.       Otonomi yang nyata adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakn kewenangan pemerintah dibidang tertentu yang secara nyata ada diperlukan, serta tumbuh, hidup, dan berkembang di daerah. 
b.      Otonomi yang luas adalah keleluasan daerah untuk menyelenggarakn pemerintahan yang mencangkup kewenangan semua bidang pemerintah, kecuali kewenangan pada bidang-bidang tertentu yang masih ditangani dan terpusat oleh pemerintah pusat di Jakarta.
c.       Otonomi yang bertanggung jawab adalah berupa perwujudan pertanggung jawaban sebagai konsekuensi pemberian hak dan kewenangan kepada daerah dalam wujud tugas  dan kewajiban yang harus dipikul oleh daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi, berupa peningkatan pelayanan dan kesejahtraan masyarakat yang semakin baik, pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan, pemerataan, serta pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah, serta antar-daerah dalam rangka menjaga keutuhan NKRI.[9]

Asas Otonomi Daerah

1.      Asas Desentralisasi
Asas desentralisasi, yaitu asas yang menyatakan adanya penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat (presiden dan dewan kabinet) kepada daerah otonom (daerah provinsi, kabupaten, dan kota) untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam system NKRI.
Dengan demikian, daerah memiliki hak atau wewenang untuk mengurus dan mengatur daerahnya sendiri karena sudah diserahi wewenang dari pemerintahan pusat. Daerah memiliki hak otonomi dan kewajiban otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan, otonomi daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.[10] Namun tidak untuk mengatur semua hal misalnya keamanan, hukum, dan kebijakan fisikal adalah hal masih dalam tanggungan pemerintah pusat. Contohnya Dinas Pendidikan yang mengatur bagaimana pola pendidikan.
Menurut UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, daerah yang bersifat otonom atau yang biasa di sebut (daerah otonom) meliputi 3 daerah, yaitu;
·         daerah provinsi
·         daerah kabupaten, dan
·         daerah kota.

2.      Asas Dekonsentrasi
Asas dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang administrasi dari pemerintah pusat (presiden dan dewan cabinet) kepada pejabat daerah (gubernur) sebagai wakil pemerintah.daerah.
Perlu digaris bawahi, pelimpahan wewenang yang dimaksud adalah hanya sebatas wewenang administrasi, untuk wewenang politik tetap dipegang oleh pemerintah pusat. Menurut asas dekonsentrasi pemerintah daerah adalah sebagai kepala daerah beserta  perangkat  daerah. Setiap daerah dipimpin oleh kepala daerah sebagai kepala eksekutif yang dibantu oleh seorang wakil kepala daerah.
·         Kepala daerah provinsi adalah gubernur,
·         Kepala daerah kabupaten adalah bupati,
·         kepala daerah kota adalah walikota.
Sedangkan perangkat daerah otonom terdiri dari sekertaris daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah lainya sesuai dengan kebutuhan daerah yang bersangkutan.

3.      Asas Tugas Pembantuan
Asas Tugas Pembantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah, atau pemerintah provinsi kepada kabupaten, atau pemerintah kabupaten  kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.

Kewajiban/ Kewenangan Daerah Otonom

Terdapat 11 jenis kewenangan wajib yang diarahkan kepada Daerah Otonomi Kabupaten dan Daerah Otonom Kota, yaitu :
1.      Pertanahan
2.      Pertanian
3.      Pendidikan
4.      Tenaga kerja
5.      Kesehatan
6.      Lingkungan hidup
7.      Pekerjaan umum
8.      Perhubungan
9.      Perdagangan dan Industri
10.  Penanaman modal
11.  Koperasi.
Urusan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi, kabupaten/kota banyak sekali. Hal ini karena provinsi, kabupaten/kota memiliki hak otonomi dari pemerintahan pusat. Pemerintahan pusat menyerahkan sebagian wewenangnya kepada daerah untuk mengurusinya sendiri. Pemerintah pusat hanya menangani 6 urusan saja, yaitu:
1.      Politik luar negeri,
2.      Pertahanan,
3.      Keamanan,
4.      Yustisi,
5.      Moneter dan fiscal nasional, dan
6.      Agama.

B.    Implementasi Polstranas

Implementasi berarti penerapan. Jadi, implementasi politik strategi nasional adalah penerapan politik strategi nasional dalam beberapa pembagian yang terdiri dari: 
1.      Implementasi di bidang hukum
a.       Mengembangkan budaya hukum disemua lapisan masyarakat.
b.      Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu.
c.    Menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia.
d.   Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentuk undang-undang
e.   Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum, termasuk kepolisian negara republik indonesia.
f.     Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak lainnya.
g. Mengembangkan peraturan perundang-undangan yang mendukung kegiatan perekonomian dalam menghadapi globalisasi tanpa merugikan kepentingan nasional
h.   Menyelengarakan proses peradilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka, serta bebas kkn.

2.      Implementasi di bidang ekonomi
a.       Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan .
b.      Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopoli dan monopoli dan monpsoni yang merugikan rakyat.
c.       Mengoptimalkan peran pemerintah dalam menyempurnakan pasar
d.    Mengupayakan hidup yang layak berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masyarakat terutama fakir miskin dan anak terlantar
e.       Mengembangkan perekonomian berorientasi global
f.        Mengelola kebijakan mikro dan makro secara terkordinasi dan sinergis
g.   Mengembangkan kebijakan fiskal dengan prinsip transparan, disiplin, adil, efisien dan efektif 
h.      Mengembangkan pasar modal
i.        Mengoptimalkan pinjaman luar negri dengan efektif untuk pembangunan ekonomi negara

3.      Implementasi di bidang politik
a.       Memperkuat hubungan, keberadaana dan kelangsungan NKRI
b.      Menyempurnakan undang-undang sejalan dengan perkembangan bangsa
c.       Meningkatkan peran badan dan lembaga hukum negara secara efektif dan bersinergisa dengan tujuan nasional
d.      Mengembangkan sistem politik nasional yang demokratis dan terbuka
e.       Meningkatkan pendidikan politik kepada masyarakat sedini mungkin
f.        Menerapkan prinsip persamaan dan anti diskriminatif
g.      Menyelenggarakan pemilihan umum secara trasnpara, terbuka, jujur, adil, bebas dan tidak adanya unsur pemaksaan dan kkn

4.      Implementasi di bidang politik luar negeri
a.       Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada kepentingan nasional.
b.      Dalam melakukan perjanjian dan kerja sama internasional .
c.       Meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negeri.

5.      Implementasi di bidang penyelenggaraan negara

6.      Implementasi di bidang komunikasi, informasi, dan media massa

7.      Implementasi di bidang agama

8.      Implementasi di bidang pendidikan

9.      Implementasi di bidang kedudukan dan peran perempuan

10.  Implementasi di bidang olahraga dan pemuda

11.  Implementasi di bidang pembangunan daerah

12.  Implementasi di bidang lingkungan hidup dan sumber daya alam

13.  Implementasi di bidang pertahanan dan keamanan
a.      Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakikatnya adalah ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
b.  Tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara dalam rangka pembelaan negara dan bangsa

Keberhasilan Polstranas dalam Masyarakat Madani (civil society)

Masyarakat madani merupakan suatu tatanan masyarakat sipil (civil society) yang mandiri dan demokratis. Istilah madani sendiri secara umum dapat diartikan sebagai “adab” atau “beradab”.  Keberhasilan polstranas dalam masyarakat madani dapat dilihat dari penyelenggaraan pemerintahnya ataupun negaranya. Adapun indikator atau ukurannya adalah dengan melihat sifat dibawah ini : 
1.      Asas Keimanan dan Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2.  Asas Manfaat, menjelaskan bahwa segala usaha dan kegiatan dalam pembangunan nasional memberikan manfaat yang sangat besar bagi kemanusiaan.
3.      Asas Demokrasi Pancasila, artinya bahwa upaya dalam mencapai tujuan pembangunan nasional yang meliputi seluruh kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
4.      Asas Adil dan Merata.
5.      Asas Keseimbangan, Keserasian, dan Keselarasan dalam Perikehidupan.
6.      Asas Kesadaran Hukum.
7.      Asas Kemandirian.
8.   Asas Perjuangan (memiliki mental, tekad, jiwa dan semangat pengabdian serta ketaatan dan harus memiliki disiplin yang tinggi dengan cara lebih mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi/golongan).
9.      Asas Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.                

Daftar Pustaka :

·         http://maymaynovitaa.blogspot.com/2015/05/otonomi-daerah-implementasi-polstranas.html?m=1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tugas 4 - Delima / 21317514